BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Rekam medis adalah berkas yang berisikan informasi tentang identitas pasien, anamnese, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat nginap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Rekam medis digunakan sebagai acuan pasien selanjutnya, terutama pada saat pasien itu berobat kembali , Rekam medis pasien harus siap apabila pasien berobat kembali.
Tenaga kesehatan akan sulit dalam melakukan tindakan atau terapi sebelum mengetahui sejarah penyakit, tindakan atau terapi yang pernah diberikan kepada pasien yang terdapat di dalam berkas rekam medis. Hal penting dalam berkas rekam medis adalah ketersediaannya saat dibutuhkan dan kelengkapan pengisiannya. Kelengkapan pengisian berkas rekam medis oleh tenaga kesehatan akan memudahkan tenaga kesehatan lain dalam memberikan tindakan atau terapi kepada pasien. Selain itu juga sebagai sumber data pada bagian rekam medis dalam pengolahan data yang kemudian akan menjadi informasi yang berguna bagi pihak manajemen dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk pengembangan pelayanan kesehatan.
Penyajian informasi harus disesuaikan dengan nilai kegunaan, kedudukan dan fungsi masing-masing bagian. Dokter misalnya, tidak membutuhkan laporan keuangan pelayanan kesehatan. Begitu pula dengan manajer yang perlu mengetahui informasi dalam bentuk laporan dan statistik dari masingmasing bagian untuk mendukung dalam pengambilan keputusan. Informasi adalah data yang telah diolah dan dianalisa secara formal, dengan cara yang benar dan secara efektif, sehingga hasilnya dapat bermanfaat dalam operasional dan manajemen Penyimpanan berkas rekam medis yang terkomputerisasi, menjadikan rekam medis tersebut mudah dan cepat diolah untuk memudahkan bagian rekam medis dalam pengolahan data rekam medis menjadi informasi dalam bentuk laporan-laporan maupun statistik perkembangan pelayanan kesehatan maupun statistik penyakit. Untuk itu, dalam makalah ini akan dibahas segala hal mengenai Rekam Medis, termasuk manfaat nya dan komputerisasi rekam medis.
B. RUMUSAN MASALAH
Bertolak dari latar belakang diatas, adapun rumusan masalah yang ingin dipecahkan oleh penulis ialah:
- Apa itu rekam medis?
- Apa saja tipe-tipe rekam medis?
- Apakah manfaat dari dibuatnya suatu rekam medis?
- Siapa saja pengguna rekam medis?
- Apa saja isi dari rekam medis?
- Bagaimana tatacara penyelenggaraan rekam medis pasien?
- Apa saja hak-hak pasien atas informasi kesehatan mereka?
- Bagaimanakah control terhadap rekam medis dilakukan?
- Bagaimana dengan pemanfaatan kemajuan teknologi (computer) dalam rekam medis?
C. TUJUAN
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas kuliah yang diberikan oleh dosen Kebijakan Kesehatan, sehingga penulis dan pembaca dapat mengetahui segala hal mengenai rekam medis dan pemanfaatan kemajan teknologi (computer) dalam pembuatan rekam medis, baik di rumah sakit ataupun di tempat praktik dokter pribadi.
BAB II
PEMBAHASAN
D. PENGERTIAN REKAM MEDIS
Definisi Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawab ini:
Menurut Edna K
Huffman: Rekam Medis adalab berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana,
kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau
menjalani pengobatan.
Menurut Permenkes
No. 749a/Menkes/Per/XII/1989: Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan
dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan
pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan
maupun rawat inap.
Menurut Gemala
Hatta : Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang
dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat
lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan
pelayanan kesehatan kepada pasien.
Menurut Waters dan
Murphy : Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan
pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.
Menurut IDI :Sebagai
rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan
oleh pemberi pelayanan medik/kesehatan kepada seorang pasien.
E. TIPE REKAM MEDIS
1.
Rekam medis rumah sakit
Rekam medis rumah sakit adalah rekam medis yang lengkap, terkini yang memuat riwayat pasien, kondisi terapi dan hasil perawatan. Rekam medis rumah sakit adalah bukti hukum penting yang dapat digunakan dalam berbagai perkara hukum, rekam medis yang baik dapat membantu rumah sakit atau dokter merekonstruksi kembali urutan terapi dan menunjukan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan dapat diterima dalam kondisi yang ada pada saat itu. JCAHO menetapkan bahwa rekam medis dari rumah sakit yang terakreditasi memuat informasi yang cukup untuk menetapkan diagnosis, terapi dan hasil terapi secara akurat.
Rekam medis tiap-tiap rumah sakit sangat bervariasi, tergantung dari karakteristik dari tiap rumah sakit.Tetapi pada umumnya rekam medis rumah sakit terdiri dari dua bagian, Bagian informasi umum dan informasi klinis. Informasi yang minimal harus ada ditetapkan oleh pewawas rumah sakit wilayah atau standar akreditasi, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk rumah sakit dan para staf medis.
2.
Rekam medis dokter praktek
Tujuan dan fungsi rekam medis pasien untuk dokter praktek sama dengan tujuan dan fungsi rekam medis pada rumah sakit. Umumnya tidak ada format panduan khusus yang mengatur komponen-komponen apa saja yang harus ada dalam rekam medis pada praktek dokter. Tetapi Sebagai acuan, rekam medis harus berisiinformasi mengenai terapi yang diberikan kepada pasien di manapun selain di rumah sakit dengan detail dan lengkap. Instruksi-instruksi yang diberikan kepada pasien melalui telepon juga harus direkam, Dokter juga harus mencatat setiap telepon yang diterima.
Pencatatan korespondensi melalui telepon harus dipisahkan dari rekam medis pasien. Seorang dokter sebagai dokter prakte memiliki kewajiban untuk melengkapi rekam medis dan memberikan salinanya kepada dokter berikutnya yang bertanggung jawab terhadap pasien. Tetapi dokter tidak dibenarkan memberikan rekam medis pasien kepada petugas kesehatan yang tidak berkualifikasi dan dukun.
F. MANFAAT REKAM MEDIS
Permenkes no. 749a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5 manfaat yaitu:
1.
Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan
pengobatan pasien
2.
Sebagai bahan pembuktian dalam perkara
hokum
3.
Bahan untuk kepentingan penelitian
4.
Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan
kesehatan dan
5.
Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik
kesehatan.
Dalam kepustakaan
dikatakan bahwa rekam medis memiliki 5 manfaat
1. Adminstratlve value: Rekam medis
merupakan rekaman data adminitratif pelayanan kesehatan.
2.
Legal value: Rekam medis dapat.dijadikan
bahan pembuktian di pengadilan
3.
Financial value: Rekam medis dapat
dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar
oleh pasien
4. Research value: Data Rekam Medis dapat
dijadikan bahan untuk penelitian dalam lapangan kedokteran, keperawatan dan
kesehatan.
5. Education value: Data-data dalam Rekam
Medis dapat bahan pengajaran dan pendidikan mahasiswa kedokteran, keperawatan
serta tenaga kesehatan lainnya.
G.
PENGGUNA REKAM MEDIS
Pengguna atau pemakai rekam medis adalah pihak pihak perorangan yang memasukkan, memverifikasi, mengoreksi, menganalisa atau memperoleh informasi dari rekaman, baik secara langsung ataupun melalui perantara. Pengguna rekam medis atau yang tergantung dengan data yang ada dalam rekam medis sangat beragam. Ada pengguna rekam medis per-orangan (Primer dan sekunder) serta pengguna dari kelompok institusi.
Pengguna Rekam Medis / Kesehatan Perorangan
1.Para pemberi pelayanan (Pengguna primer)
Pihak pihak yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada pasien. Mereka terdiri dari individu atau pemberi jasa kesehatan perorangan yang meliputi tenaga dokter, perawat, profesi kesehatan pendukung lainnya dan tenaga klinis.
Profesi
kesehatan pendukung termasuk asisten dokter, fisioterapis, terapi wicara,
terapi pernafasan (respiratoris), okupasi terapis, tekniker radiologi dan
teknisi laboratorium medis. Profesi medis lainnya juga membantu pelayanan
klinis, termasuk ahli farmasi, tenaga sosial, ahli gizi, konsultan diet,
psikolog, Podiatris (ahli mengobati kelainan kaki manusia dan khiropraktor
(orang yang mengobati penyakit dengan mengurut tulang punggung). Kelompok ini
memasukkan informasi ke dalam rekam medis secara langsung. sedangkan fasilitas
pelayanan lainnya seperti tekniker laboratorium medis, tekniker radiologi
membuat laporan tersendiri sebagai bagian dari rekam medis pasien. keberadaan
rekam medis akan menghindari sifat lupa tenaga kesehatan saat menangani pasien
yang banyak.
2. Para konsumen (pengguna sekunder)
Pasien dan keluarganya yang juga memerlukan informasi rekam medis dirinya (perorangan/individu pasien) untuk berbagai kepentingan. bahkan, dalam era keterbukaan masa kini, terlebih di masa mendatang. kiranya tidak dapat dihindari adanya pasien yang memerlukan bentuk fisik rekam medis untuk berbagai kepentingan. Untuk itu perlu dipertimbangkan urgensi kebutuhan, maksud dan tujuan serta unsur sekuritas, kerahasian dan keamanan serta aturan lain yang terlibat (aturan profesi, instansi, pemerintah, kewenangan dan lainnya).
Demikian juga dengan adanya kemajuan sudut pandang berbagai negara di dunia sudah mulai mengeluarkan ketepatan yang memberi hak kepada pasien untuk melihat rekam medisnya (dengan adanya Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA), mulai 14 April 2003 warga negara AS dapat membaca rekam medisnya kecuali tentang analisis kejiwaan). Lebih lanjut mereka juga memperoleh hak untuk mengoreksi informasi dalam rekam medisnya dan menambahkan informasi yang kurang serta memverifikasi biaya pelayanan yang dibebankan kepadanya.(Konsep HIPAA, 1998-AS).
Pengguna Rekam Medis / Kesehatan dari kelompok
1.Manajer pelayanan dan penunjang pasien
Kelompok ini adalah pihak yang menggunakan rekam medis perorangan secara sekunder serta tidak menangani perawatan pasien secara langsung. Kelompok ini menggunakan data rekam medis kesehatan untuk menilai kinerja fasilitas kesehatan serta manfaat pelayanan yang diberikan. Data yang diperoleh menggambarkan pola dan kecendrungan pelayanan. Dengan masukan data agrerat tersebut akan memudahkan manajer instansi pelayanan kesehatan dalam memperbaiki proses pelayanan, sarana dan prasarana ke depan.
2.Pihak pengganti biaya perawatan
Kelompok ini akan
menelaah sejau apa diagnosis yang terkait dengan biaya perawatan. Penggantian
biaya harus sesuai dengan diagnosis akhir dan atau tindakan yang
ditegakkan dokter (dokter yang dimaksud adalah dokter utama yang
merawat pasien dan bertanggung jawab terhadap masa perawatan pasien) sesudah
sesudah pasien pulang perawatan. Diagnosis dicantumkan serta ditandatangi
dokter tersebut pada lembar Ringkasan Riwayat Pulang (Resume) atau dengan tanda
tangan secara on-line (Bila perangkat lunak telah tersedia pada
sistem rekam medis eletronik) (Electronik Signature).
Berdasarkan diagnosis dan atau tindakan tersebut ahli kode (pada unit kerja MIK) akan menetapkan nomor kode sesuai standar klasifikasi yang ditetapkan pemerintah atau sesuai disiplin atau tindakan (Menggunakan kode tambahan yang tergabung dalam keluarga sistem klasifikasi ICD yaitu (a) International Classification of Diseases for Oncology (ICDO) untuk sandar klasifikasi internasional onkologi, (b) International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF) untuk disabilitas dan disfungsi tubuh dan kesehatan, (c) Application of the International Classification of Diseases to Dentistry and Stomatology (ICD-DA) untuk gigi dan stomalogi, (d) Application of the International Classification of Diseases to Rheumatology and Orthopaedic (ICD-R&O), termasuk International Classification of Musculoskeletal Disorder (ICDMSD), (e) International Classification for Health Inteventions (ICHI) untuk tindakan/intervensi sebagai pengganti International Classification of Prosedures in Medicine (ICOPIM).
Kesemua buku tersebut dapat melengkapi klasifikasi ICD atau standar klasifikasi international penyakit (morbiditas dan mortalitas) yang dibakukan pemerintah. Maupun menggunakan buku yang dikeluarkan profesi psikiatri di AS yaitu Diagnostic and Statical of Mental Disorders (DSM) untuk gannguan kejiwaan). Informasi kode ini diteruskan unit kerja MIK kepada pihak asuransi. Adakalanya pihak asuransi membuuhkan copy tentang keterangan tertentu rekam medis pasien bersama dengan tagihan (klaim). Tidak dibenarkan rumh sakit mengambil diagnosis kerja dari ruang perawatan sebagai diagnosis akhir dan meneruskannya ke pihak asuransi, padahal pasien belum pulang perawatan.
Berdasarkan diagnosis dan atau tindakan tersebut ahli kode (pada unit kerja MIK) akan menetapkan nomor kode sesuai standar klasifikasi yang ditetapkan pemerintah atau sesuai disiplin atau tindakan (Menggunakan kode tambahan yang tergabung dalam keluarga sistem klasifikasi ICD yaitu (a) International Classification of Diseases for Oncology (ICDO) untuk sandar klasifikasi internasional onkologi, (b) International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF) untuk disabilitas dan disfungsi tubuh dan kesehatan, (c) Application of the International Classification of Diseases to Dentistry and Stomatology (ICD-DA) untuk gigi dan stomalogi, (d) Application of the International Classification of Diseases to Rheumatology and Orthopaedic (ICD-R&O), termasuk International Classification of Musculoskeletal Disorder (ICDMSD), (e) International Classification for Health Inteventions (ICHI) untuk tindakan/intervensi sebagai pengganti International Classification of Prosedures in Medicine (ICOPIM).
Kesemua buku tersebut dapat melengkapi klasifikasi ICD atau standar klasifikasi international penyakit (morbiditas dan mortalitas) yang dibakukan pemerintah. Maupun menggunakan buku yang dikeluarkan profesi psikiatri di AS yaitu Diagnostic and Statical of Mental Disorders (DSM) untuk gannguan kejiwaan). Informasi kode ini diteruskan unit kerja MIK kepada pihak asuransi. Adakalanya pihak asuransi membuuhkan copy tentang keterangan tertentu rekam medis pasien bersama dengan tagihan (klaim). Tidak dibenarkan rumh sakit mengambil diagnosis kerja dari ruang perawatan sebagai diagnosis akhir dan meneruskannya ke pihak asuransi, padahal pasien belum pulang perawatan.
3. Pengguna
rekam medis sekunder lainnya
Kantor pasien, pengacara, periset atau investigator klinis, wartawan kesehatan, pengambil kebijakan. Lazimnya pihak penanggung lainnya (akreditor) perlu menganalisis tagihan perawatan yang diajukan oleh kantor tempat pasien bekerja. Akreditor membutuhkan informasi kondisi sakit pasien dari rekam medis untuk klaim (misalnya asuransi tenaga kerja) terutama bila terjadi penyakit akibat suatu kondisi buruk atau efek sampingan.
H.
ISI REKAM MEDIS
Suatu Rekam Medis biasanya berisikan hal-hal sebagai berikut :
1. Data Pribadi
Nama, nomor KTP, tempat
dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat sekarang, keluarga
terdekat, pekerjaan, nama dokter dan keterangan yang diperlukan untuk
identifikasi lainnya
2. Data Finansial
Nama / alamat majikan /
perusahaan, perusahaan asuransi yang menanggung, tipe asuransi, nomor polis, dsb.
3. Data Sosial
Kewarganegaraan /
kebangsaan, hubungan keluarga, agama, penghidupan, kegiatan masyarakat dan data
data lain mengenai kedudukan sosial pasien.
4.
Data Medis
Merupakan rekam klinis
dari pasien, rekaman pengobatan yang berkesinambungan yang diberikan kepada
pasien selama ia dirawat di RS. Data data ini memuat hasil hasil pemeriksaan
fisik, riwayat penyakit, pengobatan yang diberikan, laporan kemajuan pengobatan,
instruksi dokter, laporan lab klinik, laporan laporan konsultasi, anestesi,
operasi, formulir Informed Consent, catatan perawat dan laporan / catatan lain
yang terjadi dan dibuat selama pasien dirawat.
Menurut Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/ tentang rekam
media, isi rekam medis di bedakan menurut pasiennya, yaitu :
·
Isi rekam medís untuk pasien rawat jalan
pada sarana pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya memuat :
1)
identitas pasien;
2)
tanggal dan waktu;
3)
hasil anamnesis, mencakup
sekurang-kurangnya keluhan dan riwayaî penyakjt;
4)
hasil pemeriksaan fisik dan penunjang
medik;
5)
diagnosis;
6)
rencana penatalaksanaan;
7)
pengobatan dan/atau tindakan;
8)
pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien;
9)
untuk pasien kasus gigi dilengkapi
dengan odontogram klinik; dan
10) persetujuan tindakan bila diperlukan.
·
Isi rekam medis untuk pasien rawat inap
dan perawatan satu nari sekurang-kurangnya memuat :
1)
identitas pasien;
2)
tanggal dan waktu;
3)
hasil anamnesis, mencakup
sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
4)
hasil pemeriksaan fisik dan penunjang
medik;
5)
diagnosis;
6)
rencana penatalaksanaan;
7)
pengobatan dan/atau tindakan;
8)
persetujuan tindakan bila diperlukan;
9)
catatan observasi klinis dan hasil
pengobatan;
10) ringkasan pulang (discharge summary);
11)nama dan tanda tangán dokter, dokter
gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
12) pelayanan lain yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan tertentu; dan
13) untuk pasien kasus gigi dilengkapi
dengan odontogram klinik.
·
Isi rekam medis untuk pasien gawat
darurat, sekurang-kurangnya memuat :
1)
identitas pasien;
2)
kondísi saat pasien tiba di sarana
pelayanan kesehatan
3)
identitas pengantar pasien;
4)
tanggal dan waktu;
5)
hasil anamnesis, mencakup
sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit;
6)
hasil pemeriksaan fisik dan penunjang
medik;
7)
diagnosis;
8)
pengobatan dan/atau tindakan;
9)
ringkasan kondisi pasien sebelum
meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut;
10) ñama dan tanda tangán dokter, dokter
gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan;
11) sarana transportasi yang digunakan bagi
pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain; dan
12) pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien.
·
Isi rekam medís pasien dalam keadaan
bencana sama dengan isi rekam medis pada no 3, namun terdapat tambahan, yakni :
1)
jenis bencana dan lokasi dimana pasien
dítemukan;
2)
kategori kegawatan dan nomor pasien
bencana masal; dan
3)
identitas yang menemukan pasien;
4)
Isi rekam medís untuk pelayanan dokter
spesialis atau dokter gigi spesialis dapat dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan.
5)
Menurut Pasal 4
6)
Ringkasan pulang harus dibuat oleh
dokter atau dokter gigi yang melakukan perawatan pasien.
7)
Isi ríngkasan pulang Sekurang-kurangnya
memuat :
- identitas pasien;
- diagnosis masuk dan ¡ndikasi pasien dirawat;
- ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir. pengobatan dan tindak lanjut; dan
- ñama dan tanda tangán dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan.
I.
TATA CARA PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS
a.
PEMBUATAN
Setiap dokter atau
dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib rnembuat rekam medis.
Rekam medis sebagaimana
harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan.
Pembuatan rekam medis
dilaksanakan melalui pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan,
pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah díberikan kepada pasien.
Setiap pencatatan ke
dalam rekam medis harus dibubuhi ñama, waktu dan tanda tangán dokter, dokter
gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan secara
langsung,
Dalam hai terjadi
kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan
pembetulan.
Pembetulan hanya
dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang
dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan
tertentu yang bersangkutan.
b.
PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN
Rekam medis pasien
rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan.
Setelah batas waktu 5
(lima) tahun dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan
pulang dan persetujuan tindakan medik.
Ringkasan pulang dan
persetujuan tindakan medik harus disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut.
Penyimpanan rekam medis
dan ringkasan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan
sarana pelayanan kesehatan.
Rekam medis pada sarana
pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat.
Setelah batas waktu,
rekam medis dapat dimusnahkan.
c.
KERAHASIAAN
Informasi tentang
identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat
pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga
kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Informasi tentang
identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat
pengobatan dapat dibuka dalam hai :
untuk kepentingan
kesehatan pasien;
memenuhi permintaan
aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan;
permintaan dan/atau
persetujuan pasien sendiri
permintaan
institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
untuk kepentingan
penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas
pasien. Dengan syarat harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan sarana
pelayanan kesehatan.
Penjelasan tentang ¡si
rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat
pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pimpinan sarana
pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau
langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
d.
KEPEMILIKAN
Berkas rekam medis
milik sarana pelayanan kesehatan Isi rekam medis merupakan
milik pasien, Isi rekam medis
dalam bentuk ringkasan rekam medis.
Ringkasan rekam medis
dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi
kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak
untuk itu.
pertanggung jawaban Pimpinan sarana
pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam
medis.
e.
HAK PASIEN TERHADAP INFORMASI KESEHATAN
MEREKA
·
Hak privasi – pasien memiliki hak untuk
menjaga kerahasiaan informasi kesehatan mereka.
Informasi yang
terkandung dalam berkas rekam medis harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya.
Penggunaan rekam medis berbasis komputer / elektronik selayaknya harus lebih
terjaga kerahasiaan dan keamanannya dibandingkan dengan rekam medis berbasis
kertas.
·
Hak untuk mengakses / melihat informasi
kesehatan pribadi,
Isi / kandungan informasi dari rekam medis
dimiliki secara bersama oleh pihak provider dan pasien. Beberapa provider
mungkin belum siap untuk mengijinkan pasiennya melihat / mengakses berkas rekam
medisnya atau melayani permintaan fotokopi untuk itu. Namun secara umum, pihak
provider akan melayani kebutuhan hak pasien ini. Jadi, pasien berhak melihat,
mengakses, atau meminta fotokopi / salinan dari berkas rekam medis mereka.
Tentu saja hal ini akan berkaitan dengan konsekuensi adanya biaya penggantian
fotokopi dan pengelolaannya. Hak untuk memasukkan / menambahkan catatan dalam
rekam medis Pelaksanaan hak ini tentu melalui prosedur dan alur yang telah
ditentukan oleh pihak provider, misalnya melalui unit atau komite yang
bersangkutan. Pasien memiliki hak untuk menambahkan catatan atau menambahkan
penjelasan kedalam berkas rekam medis mereka.
·
Hak untuk tidak mencantumkan identitas
(anonim)
Hak ini berlaku apabila
pasien tersebut membayar sendiri biaya pelayanan kesehatannya (tidak melalui
penjaminan atau asuransi). Dalam hal ini pasien berhak untuk menutup / menjaga
informasi dirinya selama pelayanan kesehatan (termasuk juga rencana kesehatannya).
Beberapa informasi hanya boleh dibuka untuk kepada dokter atau pihak tertentu
saja dengan pernyataan tertulis dan spesifik dari pasien yang bersangkutan.
·
Hak untuk mendapatkan riwayat kehidupan
medis yang baru
Beberapa pasien akan
merasa terperangkap dalam diagnosis medis tertentu atau catatan tertentu dalam
rekam medis mereka, misalnya saja pasien kesehatan mental. Pasien memiliki hak
untuk memulai kehidupan medis yang baru dengan mulai membuat rekam medis yang
baru.
f.
KONTROL TERHADAP REKAM MEDIS
Transfer. Seorang
dokter berkewajiban secara etik untuk bekerjasama dan menyerahkan rekam medis
pasiennya kepada dokter lain yang melanjutkan pengobatan pasiennya.
Kehilangan. Kehilangan
beberapa bagian atau seluruh bagian dari suatu rekam medis, kecuali dapat
dijelaskan dengan baik untuk membuktikan tidak ada kesengajaan, dianggap bahwa
kehilangan tersebut adalah suatu kesengajaan dan untuk tujuan tertentu.
Perlindungan dan
penyimpanan. Seorang dokter berhak untuk menjaga dan memyimpan rekam medis
dalam waktu tertentu dimana suatu tuntutan hukum dapat diajukan.
g.
KOMPUTERISASI REKAM MEDIS
Pemanfaatan komputer
sebagai sarana pembuatan dan pengiriman informasi medis merupakan upaya yang
dapat mempercepat dan mempertajam bergeraknya informasi medis untuk kepentingan
ketepatan tindakan medis. Namun di sisi lain dapat menimbulkan masalah baru di
bidang kerahasiaan dan privacy pasien. Bila data medis pasien jatuh ke tangan
orang yang tidak berhak, maka dapat terjadi masalah hukum dan tanggung-jawab
harus ditanggung oleh dokternya atau oleh rumahsakitnya. Untuk itu maka standar
pelaksanaan pembuatan dan penyimpanan rekam medis yang selama ini berlaku bagi
berkas kertas harus pula diberlakukan pada berkas elektronik. Umumnya
komputerisasi tidak mengakibatkan rekam medis menjadi paperless, tetapi hanya
menjadi less paper. Beberapa data seperti data identitas, informed consent,
hasil konsultasi, hasil radiologi dan imaging harus tetap dalam bentuk kertas
(print out).
Konsil Asosiasi Dokter
Sedunia di bidang etik dan hukum menerbitkan ketentuan di bidang ini pada tahun
1994. Beberapa petunjuk yang penting adalah :
Informasi medis hanya
dimasukkan ke dalam komputer oleh personil yang berwenang.
Data pasien harus
dijaga dengan ketat. Setiap personil tertentu hanya bisa mengakses data
tertentu yang sesuai, dengan menggunakan security level tertentu.
Tidak ada informasi
yang dapat dibuka tanpa ijin pasien. Distribusi informasi medis harus dibatasi
hanya kepada orang-orang yang berwenang saja. Orang-orang tersebut juga tidak diperkenankan
memindahtangankan informasi tersebut kepada orang lain.
Data yang telah “tua”
dapat dihapus setelah memberitahukan kepada dokter dan pasiennya (atau ahli
warisnya).
Terminal yang on-line
hanya dapat digunakan oleh orang yang berwenang.
Komputerisasi rekam
medis harus menerapkan sistem yang mengurangi kemungkinan kebocoran informasi
ini. Setiap pemakai harus memiliki PIN dan password, atau menggunakan sidik
jari atau pola iris mata sebagai pengenal identitasnya. Data medis juga dapat
dipilah-pilah sedemikian rupa, sehingga orang tertentu hanya bisa mengakses
rekam medis sampai batas tertentu. Misalnya seorang petugas registrasi hanya
bisa mengakses identitas umum pasien, seorang dokter hanya bisa mengakses
seluruh data milik pasiennya sendiri, seorang petugas “billing” hanya bisa
mengakses informasi khusus yang berguna untuk pembuatan tagihan, dll. Bila si
dokter tidak mengisi sendiri data medis tersebut, ia harus tetap memastikan
bahwa pengisian rekam medis yang dilakukan oleh petugas khusus tersebut telah
benar.
Sistem juga harus dapat
mendeteksi siapa dan kapan ada orang yang mengakses sesuatu data tertentu
(footprints). Di sisi lain, sistem harus bisa memberikan peluang pemanfaatan
data medis untuk kepentingan auditing dan penelitian. Dalam hal ini perlu
diingat bahwa data yang mengandung identitas tidak boleh diakses untuk
keperluan penelitian. Kopi rekam medis juga hanya boleh dilakukan di kantor
rekam medis sehingga bisa dibatasi peruntukannya. Suatu formulir “perjanjian”
dapat saja dibuat agar penerima kopi berjanji untuk tidak membuka informasi ini
kepada pihak-pihak lainnya.
Pengaksesan rekam medis
juga harus dibuat sedemikian rupa sehingga orang yang tidak berwenang tidak
dapat mengubah atau menghilangkan data medis, misalnya data jenis “read-only”
yang dapat diaksesnya. Bahkan orang yang berwenang mengubah atau menambah atau
menghilangkan sebagian data, harus dapat terdeteksi “perubahannya” dan “siapa
dan kapan perubahan tersebut dilakukan”.
h.
ASPEK MEDIKOLEGAL
Diantara semua manfaat
Rekam Medis , yang terpenting adalah aspek legal Rekam Medis. Pada kasus
malpraktek medis, keperawatan maupun farmasi, Rekam Medis merupakan salah satu
bukti tertulis yang penting. Berdasarkan informasi dalam Rekam Medis, petugas
hukum serta Majelis Hakim dapat menentukan benar tidaknya telah terjadi
tindakan malpraktek, bagaimana terjadinya malpraktek tersebut serta menentukan
siapa sebenarnya yang bersalah dalam perkara tersebut.
Dibawah ini diberikan
beberapa ilustrasi kasus yang menunjukkan bagaimana Rekam Medis digunakan dalam
pembuktian kasus malpraktek:
Kasus Collins vs
Westlake Community Hospital, 1974 : Pada kasus ini pasien menggugat staf
perawat di RS, yang menurutnya telah lalai dalam mengawasi kondisi dan
sirkulasi peredaran darah pada kakinya selama dipasangi spalk kayu sehingga
kakinya menjadi busuk dan harus diamputasi. Pengadilanmemeriksa Rekam Medis dan
dalam catatan perawat tidak didapatkan adanya catatan perawatan selama 7 jam
yang kritis, menunjukkan adanya unsur kclalaian perawat.
BAB
III
PENUTUP
J.
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang
dapat diambil dari pembuatan makalah ini adalah :
Rekam medis
didefinisikan oleh para ahli kedalam beberapa pengertian. Dimna dapat diambil
kesimpulan bahwa rekam media merupakan berkas yang beiisi catatan dan
dokumen mengenai identitas pasien dan catatan riwayat penangan kesehatan pasien
selama pasien mendapatkan tindakan medis.
Terdapat dua tipe rekam
medis, yaitu Rekam Media Rumah Sakit dan Rekam Medis Dokter Praktik.
Rekam medis memiliki
lima manfaat. Pengguna rekam medis
ada dua, yaitu : pengguna perorangan (primer dan sekunder) dan pengguna
kelompok.
Rekam medis secara umum
berisikan data pribadi pasien, data financial, data sosial, dan data medis.
Tata cara
penyelenggaraan rekam medis adalah pembuatan, penyimpanan, kerahasiaan,
pemusnahan, dan kepemilikan.
Hak-hak pasien terhadap
informasi kesehatan mereka adalah
Hak privasi – pasien
memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan mereka.
Hak untuk mengakses /
melihat informasi kesehatan pribadi
Hak untuk tidak
mencantumkan identitas (anonim)
Hak untuk mendapatkan
riwayat kehidupan medis yang baru
Kontrol terhadap rekam
medis dibagi menjadi tiga, yaitu Transfer, kehilangan, dan
Perlindungan dan penyimpanan.
Komputerisasi
rekam medis harus menerapkan sistem yang mengurangi kemungkinan
kebocoran informasi ini. Setiap pemakai harus memiliki PIN dan password, atau
menggunakan sidik jari atau pola iris mata sebagai pengenal identitasnya,
sehingga informasi medis pasien masih tetap terjaga kerahasiaannya.
Aspek medikolegal
merupakan aspek legal terhadap rekam medis pasien.
Comments
Post a Comment