Skip to main content

Makalah tentang CODING, AUDITING DAN REPORTING

KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Salawat dan salam tak lupa pula kami sanjungkan atas kehadirat Nabi Muhammad SAW yang telah memandu umatnnya dari jalan yang gelap gulita menuju cahaya Islam yang terang benderang.
Kami menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini saya  menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan  ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, saya telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini. kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Banda Aceh,  3 Oktober 2015




     Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi khususnya di bidang kesehatan semakin pesat. Begitu juga dengan perkembangan ilmu hukum kedokteran atau  yang lebih kita kenal dengan hukum kesehatan.
Hukum kesehatan diartikan sebagai hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan meliputi penerapan perangkat hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara. Sejak diterbitkannya Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang  rekam medis sejak saat itu penyelenggaraan rekam medis mempunyai kekuatan hukum dibidang administrasi.
Rekam medis memiliki peran dan fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai dasar kesehatan dan pengobatan pasien, bahan pembuktian dalam perkara hukum, bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan, dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan terakhir sebagai bahan untuk membuat statistik kesehatan (Hatta, 2010).
Rekam medis harus berisi informasi lengkap perihal proses pelayanan kesehatan dimasa lalu, masa kini, dan perkiraan dimasa mendatang. Kepemilikan rekam medis seringkali menjadi perdebatan dilingkungan kesehatan, dokter beranggapan bahwa mereka   berwenang penuh terhadap pasien beserta pengisian rekam medis akan tetapi petugas rekam medis bersikeras untuk mempertahankan berkas rekam medis untuk tetap  selalu  berada  di  lingkungan kerjanya. Selain itu banyak pula pihak internal maupun pihak eksternal yang ingin mengetahui isi dari rekam medis itu sendiri. Hal tersebut menunjukkan bahwa rekam medis itu sangat penting dan besar kaitannya dengan aspek hukum (Hatta, 2010).
Rekam medis erat kaitannya dengan aspek hukum yang berkaitan dengan menjaga keamanan, privacy, dan kerahasiaan. Rekam medis mempunyai kegunaan  penting dibidang  hukum  karena  isi  dalam  rekam medis  itu  sendiri  menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan. Kegunaan rekam medis adalah sebagai alat bukti yang sah  dan nyata tentang telah diberikannya pelayanan kesehatan dan pengobatan selama pasien tersebut dirawat di suatu sarana pelayanan kesehatan. Rekam medis yang teratur dan rapi dibuat secara kronologis dengan baik dan lengkap akan menjadi bukti yang kuat di pengadilan.
Beberapa hal yang berkaitan dengan aspek hukum rekam medis yaitu kerahasiaan, kepemilikan, dan keamanan dari berkas rekam medis itu sendiri. Oleh karena rekam medis adalah milik pelayanan kesehatan dan isi rekam  medis  adalah milik pasien maka pihak rumah sakit maupun praktisi kesehatan lainnya bertanggungjawab mengatur penyebaran, menjaga kerahasiaan, menjaga keamanan informasi kesehatan, dan juga melindungi isi daripada informasi yang ada di berkas rekam medis, terhadap kemungkinan hilangnya  keterangan maupun manipulasi data yang ada di dalam rekam medis atau dipergunakan oleh pihak yang tidak seharusnya (Hatta, 2010).
Pelepasan informasi kesehatan dari rekam medis atau yang biasa disebut surat keterangan medis adalah suatu surat keterangan yang dibuat dan ditandatanagni oleh staff  medis fungsional dan tim medis yang berisi informasi medis sesui dengan isi berkas rekam medis pasien, ahli waris pasien, institusi pemerintah atau swasta. Surat keterangan medis  secara umum dibagi menjadi dua yaitu surat keterangan medis non pengadilan dan untuk pengadilan.
Jenis surat keterangan medis untuk pengadilan adalah visum et repertum. Visum et repertum adalah keterangan yang dibuat oleh dokter forensik atas permintaan tertulis dari penyidik berdasarkan sumpah tentang apa yang dilihat  dan ditemukan pada benda yang diperiksa berdasarkan pengetahuan yang sebaik baiknya untuk kepentingan pengadilan. Dalam pembuatan visum et repertum dibutuhkan kerjasama antara dokter forensik dan perekam medis. Untuk itu penerapan etika profesi harus diterapkan dalam kerjasama ini supaya menghasilkan hubungan yang baik antar profesi kesehatan di sarana pelayanan kesehatan (Waluyadi, 2005).
Penyelenggaraan rekam medis yang baik bukan semata-mata untuk keperluan medis  dan  administrasi, tetapi juga karena isinya sangat diperlukan oleh individu dan organisasi  yang secara hukum berhak untuk mengetahuinya. Pengadilan sebagi salah satu badan resmi secara hukum berhak untuk meminta pemaparan isi rekam medis jika kasus yang sedang ditanganinya membutuhkan rekam medis sebagai alat bukti penyelidikan.
Petugas rekam medis harus memahami dan mengerti bagaimana prosedur pemaparan isi rekam medis untuk pengadilan. Peraturan ataupun prosedur tersebut disosialisasikan  untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan pemaparan isi rekam medis, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur dan tidak menimbulkan adanya tuntutan dimasa yang akan datang.
.
B.       Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan coding?
2.    Apa yang dimaksud dengan auditing?
3.    Apa yang dimaksud dengan reporting?

C.       Tujuan
1.    Untuk mengetahui yang dimaksud dengan coding
2.    Untuk mengetahui yang dimaksud dengan auditing
3.    Untuk mengetahui yang dimaksud dengan reporting


BAB II
PEMBAHASAN
A.    CODING
        1.      Pengertian Coding
Coding adalah salah satu kegiatan pengolahan data rekam medis untuk memberikan kode dengan huruf atau dengan angka atau kombinasi huruf dan angka yang mewakili komponen data. Kegiatan dan tindakan serta diagnosis yang ada dalam rekam medis harus di beri kode dan selanjutnya di indeks agar memudahkan pelayanan pada penyajian informasi untuk menunjang fungsi perencanaan, managemen, dan riset bidang kesehatan. 
 Pemberian kode ini merupakan kegiatan klasifikasi penyakit dan tindakan yang mengelompokan penyakit dan tindakan berdasarkan criteria tertentu yang telah disepakati. Pemberian kode atas diagnosis klasifikasi penyakit yang berlaku dengan menggunakan ICD-10 untuk mengkode penyakit, sedangkan  ICOPIM dan ICD-9-CM digunakan untuk mengkode tindakan, serta komputer (on-line) untuk mengkode penyakit dan tindakan. 
Buku pedoman yang  disebut  International Classification of Diseases and Related Health Problems, Tenth Revision (ICD – 10) terbitan WHO.  Di Indonesia penggunaannya telah ditetapkan  oleh Dep. Kes. RI sejak tgl. 19 – 2 –1996.  ICD –10 terdiri dari 3 volume :


·      Volume 1 (Tabular List), berisi tentang hal-hal yang mendukung klasifikasi utama.
·      Volume 2 (Instruction Manual), berisi tentang pedoman penggunaan.
·      Volume 3 (Alphabetic Index), berisi tentang klasifikasi penyakit yang disusun berdasarkan indeks abjad atau secara alphabet,terdiri dari 3 seksi:
1.     Seksi 1 merupakan klasifikasi diagnosis yang tertera dalam vol 1
2.    Seksi 2 untuk mencari penyebab luar morbiditas, mortalitas dan membuat istilah dari bab 20
3.    Seksi 3 merupakan table obat-obatan dan zat kimia sebagai sambungan dari bab 19,20 dan menjelaskan indikasi kejadiannya.

            2.      Tujuan Koding
a.    .Memudahkan pencatatan, pengumpulan dan pengambilan kembali informasi sesuai diagnose ataupun tindakan medis-operasi yang diperlukan uniformitas sebutan istilah (medical terms))
b.    Memudahkan entry data ke database komputer yang tersedia (satu code bisa mewakili beberapa terminologi yang digunakan para dokter)
c.    Menyediakan data yang diperlukan oleh sistem pembayaran/penagihan biaya yang dijalankan/diaplikasi.
d.   Memaparkan indikasi alasan mengapa pasien memperoleh asuhan/perawatan/pelayanan (justifikasi runtunan kejadian)5. Menyediakan informasi diagnoses dan tindakan (medis/operasi) bagi:
- riset,
- edukasi dan
- kajian asesment kualitas keluaran/outcome (legal dan otentik)

           3.      Langkah-langkah untuk mengkoding:
1. Tentukan jenis pernyataan (Leadterm) yang akan dikode dan rujuk ke Section yang sesuai pada Indeks Alfabet
2. Tentukan lokasi ‘lead term,’. Untuk penyakit dan cedera
3. Baca dan pedomani semua catatan yang terdapat di bawah ‘lead term’
4. Baca semua term yang dikurung oleh parentheses setelah ‘lead term’
5. Ikuti dengan hati-hati setiap rujukan silang ‘see’ dan ‘see also’ di dalam Indeks
6. Rujuk daftar tabulasi (Volume I) untuk memastikan nomor kode yang dipilih
7. Pedomani setiap term inklusi dan eksklusi di bawah kode yang dipilih, atau di bawah judul bab, blok, atau kategori.
8. Tentukan kode

           4.      Prosedur Coding
1)        Memberi kode penyakit pada diagnosa pasien yang terdapat pada berkas rekam medis sesuai dengan ICD 10,
2)        Menghubungi dokter yang menangani pasien yang bersangkutan apabila diagnosa pasien tersebut kurang bisa dimengerti atau tidak jelas
3)        Melakukan pengolahan klasifikasi penyakit
4)        Memberikan pelayanan kepada dokter atau peneliti lain yang akan melakukan penelitian yang sesuai indek penyakit pasien,
5)        Hasil diagnosis dari dokter, merupakan diagnosis utama maupun sebagai diagnosa sekunder atau diagnosa lain yang dapat berupa penyakit komplikasi, maka harus menggunakan buku ICD-10 (International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems Tenth Revision). Untuk pasien yang dilakukan tindakan operasi, nama operasi tersebut dilengkapi dengan kode-kode operasi yang dapat ditentukan dengan bantuan buku ICOPIM dan ICD-9-CM (Internasional Classification of Procedure in Medicine).
6)        Dalam mencari kode penyakit dapat dicari berdasarkan abjad nama penyakit yang dapat dilihat di dalam buku ICD-10 (International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems Tenth Revision).
7)        Lalu untuk indexing dilakukan dengan cara komputer. Juga digunakan lembaran kode penyakit yang sering muncul untuk mempermudah proses pengkodean.

B.     AUDITING
          1.      Pengertian Audit Medis
Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada pasien maka pihak rumah sakit harus terus menjaga kualitas kerjanya. Untuk menjaga kualitas tersebut cara terbaik adalah dengan melaksanakan audit medis secara berkala. Dengan demikian kualitas layanan dapat dipantau dengan akurat. Hambatan dan kesulitan selama proses pelayanan dapat diidentifikasi dengan cepat dan menyeluruh.
Kementerian Kesehatan juga memandang sangat penting pelaksanaan audit medis secara berkala di rumah sakit. Melalui Kepmenkes No. 496 tahun 2005 tentang Audit Medikdiberikan penjelasan yang lengkap manfaat dan bagaimana pelaksanaan audit medis di rumah sakit. Dalam tulisan ini saya mencoba memaparkannya secara ringkas.
Secara umum tujuan dari audit medik adalah tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit. Sedangkan secara khusus bertujuan untuk melakukan evaluasi mutu layanan medis, mengetahui penerapan standar pelayanan medis dan melakukan perbaikan-perbaikan pelayanan medis sesuai kebutuhan pasien dan standar pelayanan medis.
Audit medis meruakan peer review maka pelaksanaannya wajib melibatkan kelompok staf medis. Sebelumnya pihak rumah sakit harus membentuk tim pelaksana audit medis. Tim tersebut dapat dibentuk dibawah Komite Medik atau panitia khusus untuk itu. Karena audit medis erat kaitannya dengan rekam medis maka bagian rekam medis juga harus dilibatkan dalam tim.

               2.      Langkah-langlah persiapan audit medis adalah sebagai berikut :
1.  Rumah sakit menyusun pedoman audit medis, SOP audit serta standar dan kriteria jenis kasus atau jenis penyakit yang akan dilakukan audit.
2.  Rumah sakit membudayakan upaya self assessment pada pelayanan medis.
3.  Rumah sakit membuat ketentuan bahwa setiap dokter/dokter gigi wajib membuat rekam medis.
4.  Rumah sakit melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan audit medis
Selain itu ada persiapan-persiapan lain yaitu ; penetapan standar pelayanan medis, penentuan literatur untuk rujukan, pengumpulan data (memastikan bahwa data yang diperlukan telah tersedia) dan yang terakhir berkomitmen untuk melakukan audit secara objektif dan penuh tanggung jawab.

                3.      Tujuan Audit Medis
·      Untuk meningkatkan kualitas pelayanan
·      Untuk memastikan kompetensi antara Petugas Medis
·      Untuk menjamin keselamatan pasien saat sedang dalam perawatan diruang praktek
·      Untuk mengidentifikasi kelemahan dalam manajemen pasien dan langkah-langkah rencana perbaikan.
·      Untuk memastikan adanya perawatan yang kontinyu dan kelengkapan sarana prasarana medis.

                  4.      Manfaat Audit Medis
·      meningkatkan mutu asuhan pasien,
·      mengidentifikasikan kekurangan dalam  asuhan klinis pada sarana kesehatan kita,
·      dengan tujuan untuk selanjutnya diperbaiki / disempurnakan.


                 5.      Kriteria Audit Medis
a. Standar Kriteria yang ditetapkan terdiri dari :
      kriteria wajib (must do kriteria)
      adalah merupakan kriteria minimum yang absolute dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan sesuai kebutuhan dan harus dipenuhi oleh setiap dokter.
     kriteria tambahan (should do kriteria.).
      adalah merupakan kriteria-kriteria dari hasil riset yang dapat dibuktikan dan penting.

   C.       REPORTING
1.    Pengertian reporting
Pelaporan rumah sakit merupakan suatu alat organisasi yang bertujuan untuk dapat menghasilkan laporan secara cepat, tepat dan akurat. Sistem pelaporan di Rumah Sakit pada umumnya menggunakan sistem desentralisasi yang artinya sistem pelaporan tidak terkoordinasi ruang dan tempat tidur rawat inap. Laporan-laporan rekam medis tersebut juga dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal. Apabila terjadi keterlambatan penilaian Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal terhadap rumah sakit akan kurang baik. Manfaat laporan-laporan Rumah Sakit untuk Dinas Kesehatan yaitu untuk menekan angka kesakitan disuatu wilayah.



2.    Jenis laporan yang dibuat dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu
a. Laporan internal rumah sakit
Yaitu laporan yang dibuat sebagai masukan untuk menyusun konsep Rancangan Dasar Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
Indikasi laporan adalah :
1) Sensus harian, meliputi
a) Pasien masuk rumah sakit
b) Pasien keluar rumah sakit
c) Pasien meninggal di rumah sakit
d) Lamanya pasien dirawat
e) Hari perawatan
2) Prosentase pemakaian TT
3) Kegiatan persalinan
4) Kegiatan pembedahan dan tindakan medis lainnya
5) Kegiatan rawat jalan penunjang
b. Pelaporan eksternal rumah sakit
Yaitu pelaporan yang wajib dibuat oleh rumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku, ditunjukkan kepada Departemen Kesehatan RI, Kanwil Depkes RI (sekarang , Dinkes Propinsi, Dinkes Kabupaten/kota.
Pelaporan yang dibuat sesuai kebutuhan Depkes RI, meliputi :
1) Data Kegiatan Rumah Sakit (RL1)
a) Data Dasar Rumah Sakit (RL 1.1)
b) Data Indikator Pelayanan Rumah Sakit (RL1.2)
c) Faslitas Tempat Tidur (RL 1.3)
2) Data Ketenagaan (RL 2)
3) Data Kegiatan Pelayanan Rumah Sakit (RL 3)
a) Kegiatan Pelayanan Rawat Inap (RL 3.1)
b) Kegiatan Pelayanan Rawat Darurat (RL 3.2)
c) Kegiatan Kesehatan Gigi dan Mulut (RL 3.3)
d) Kegiatan Kebidanan (RL 3.4)
e) Kegiatan Perinatologi (RL 3.5)
f) Kegiatan Pembedahan (RL 3.6)
g) Kegiatan Radiologi (RL 3.7)
h) Pemeriksaan Laboratorium (RL 3.8)
i) Pelayanan Rehabilitasi Medik (RL 3.9)
j) Kegiatan Pelayanan Khusus (RL 3.10)
k) Kegiatan Kesehatan Jiwa (RL 3.11)
l) Kegiatan Keluarga Berencana (RL 3.12)
m) Pengadaan Obat, Penulisan & Pelayanan Resep (RL 3.13)
n) Kegiatan Rujukan (RL 3.14)
o) Cara Bayar (RL 3.15)
4) Data Morbiditas/ Mortalitas Pasien (RL 4)
a) Data Keadaan morbiditas Pasien Rawat Inap (RL 4a)
b) Data Keadaan morbiditas Pasien Rawat Inap Penyebab Kecelakaan (RL)
c) Data Keadaan morbiditas Pasien Rawat Jalan (RL 4c)
d) Data Keadaan morbiditas Pasien Rawat Jalan Penyebab Kecelakaan (RL 4d)
5) Data Bulanan (RL 5)
a) Pengunjung Rumah Sakit (RL 5.1)
b) Kunjungan Rawat Jalan (RL 5.2)
c) Daftar 10 Besar Penyakit Rawat Inap (RL 5.3)
d) Daftar 10 Besar Penyakit Rawat Jalan (RL 5.4)

3.    Periode Pelaporan
a. (RL 1) dibuat setiap waktu apabila terdapat perubahan data dasar dari rumah sakit.
b. (RL 2), (RL 3), (RL 4) dilaporkan setahun sekali
c. (RL 5) dilaporkan sebulan sekali

4.    Saluran Pengirim Laporan
Laporan kegiatan rumah sakit (RL 1) dibuat rangkap 6 yang asli dikirim ke Direktorat Jendral Pelayanan Medis Bagian Informasi Yanmed rumah sakit Departemen Kesehatan Republik Indonesia dan tembusan ditunjukan ke :
a. Ka Kanwil Dep Kes RI(sudah likuidasi)
b. Ka Din Kes Propinsi
c. Ka Din Kes Kabupaten
d. Direktur Rumah Sakit
e. Pertinggal (Arsip)
Sedangkan laporan lainnya (RL 2 s/d RL 5) cukup dibuat rangkap 2 yang asli dikirim ke Direktorat Jendral Pelayanan Medis Departemen Kesehatan Republik Indonesia dan tembusannya untuk Arsip rumah sakit

            5.      Pelaporan yang dijadwalkan oleh departemen Kesehatan
a.    Untuk pelaporan bulanan / tribulan dikirim ke instansi Departemen Kesehatan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.
b.    Untuk laporan tahunan dikirim setiap tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya.
c.    Untuk memenuhi hal tersebut di atas, maka pengumpulan data laporan dari masing-masing unti terkait ditetapkan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya.
d.   Khusus untuk pengumpulan data individual morbiditas pasien rawat inap sampling tanggal 1 s/d 10 sesuai bulan pelaporan, formulir dilampirkan dalam berkas RM setelah disi oleh dokter yang merawat sekurang-kurangnya :
1) Diagnosa
2) Sebabkematian bila pasien meninggal
3) Nama dan tanda tangan dokter




            6.      Hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan pelaporan berdasarkan sumber daya
a.       Man (Manusia)
Keterampilan, pengetahuan, dan sikap dalam melaksanakan sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit.
b.      Material (Bahan)
Suatu produk atau fasilitas yang digunakan untuk menunjang tujuan dalam pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan yang ada dirumah sakit.
c.       Machine (Peralatan)
Peralatan yang digunakan untuk mengerjakan sesuatu agar lebih cepat dan efisien dalam menunjang pelaksanaan kesehatan di rumah sakit.
d.      Method (Metode)
Penggunaan metode yang tepat akan membantu tugas-tugas seseorang akan lebih cepat dan ringan didalam pelaksanaan sistem kesehatan di rumah sakit.
e.       Money (Uang/dana)
Hal yang paling berperan untuk mencapai pelaksanaan suatu sistem di rumah sakit agar dapat berjalan sesuai kebutuhan pasien.





BAB III
PENUTUP

           A.    Kesimpulan
1.      Coding adalah salah satu kegiatan pengolahan data rekam medis untuk memberikan kode dengan huruf atau dengan angka atau kombinasi huruf dan angka yang mewakili komponen data. Kegiatan dan tindakan serta diagnosis yang ada dalam rekam medis harus di beri kode dan selanjutnya di indeks agar memudahkan pelayanan pada penyajian informasi untuk menunjang fungsi perencanaan, managemen, dan riset bidang kesehatan. 
2.      Audit medis merupakan  peer review maka pelaksanaannya wajib melibatkan kelompok staf medis. Sebelumnya pihak rumah sakit harus membentuk tim pelaksana audit medis. Tim tersebut dapat dibentuk dibawah Komite Medik atau panitia khusus untuk itu. Karena audit medis erat kaitannya dengan rekam medis maka bagian rekam medis juga harus dilibatkan dalam tim.
3.      reporting adalah bagian yang bertanggung jawab terhadap analisa data dan informasi RM yang sudah terkumpul untuk diolah menjadi laporan. Bagian ini merupakan terminal dari kegiatan pencatatan dan pengolahan data RM.



        B.     Saran
1.      sebaiknya petugas pengkodean (koder) harus teliti dalam mengkode setiap diagnosis penyakit pasien.
2.      Perlunya pembaharuan prosedur tetap Pelaporan Rumah Sakit sesuai dengan JUKNIS 2011 SIRS revisi VI. Sehingga petugas dapat melaksanakan pelaporan sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku.


Comments

Popular posts from this blog

Penyakit Pada Sistem Organ Tubuh Manusia, Penjelasan Beserta Kode ICD-10 nya

Di bawah ini merupakan nama-nama penyakit pada sistem organ tubuh manusia, yaitu sebagai berikut: a.         Sistem Muskuluskeletal No Sistem Jenis Penyakit Penjelasannya Kode Penyakit 1 Tulang 1.     Osteoporosis Rapuh tulang M81.9 2.     Osteomalacia Kelainan pada tulang yang menyebabkan tulang menjadi lunak dan rapuh. M83.9 3.     Scoliasis Kelainan pada rangka tubuh yang berupa kelengkungan tulang belakang. M41.1 4.     Leuximia Jenis penyakit kanker yang menyerang sel-sel darah putih yang diproduksikan oleh sum-sum tulang. C95.9 5.     Bunions Benjolan yang terdapat pada sisi ibu jari kaki. M20.1 6.     Gout Penyakit akibat ketidaknormalan metabolism asam urat. M10.9 7.     Chondro sarcoma Kanker dari sel-sel tulang rawan M9220/3

Terminologi medis Tentang Sistem Tubuh Manusia (Medical Terminology - A Body Systems Approach )

         klik link yang  dibawah ini, untuk men d ownloa d,  Terminologi medis (Medical Terminology ) tentang tubuh manusia.                 Via Google Drive : DOWNLOAD PDF Semoga bermanfaat bagi anda. Terima kasih atas kunjungan nya.